GlobalMaluku. ID, PIRU-Adapun pengeledahan yang dilakukan pada pagi Pukul.09.pagi sampai dengan jam 12.30.WIT.,yang di pimpin langsung oleh Kepala Subseksi Penyidikan Kejaksaan Negeri Piru Reymond Chrisna Noya S.H,dan Sejumlah Tim Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB).
Diketahui pengeledahan tersebut pada Kantor Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan(Dikdibud)Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB)terkait dengan dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Gratis SD-SMP Dan PDK-MTS tahun Angaran 2022,dengan penyedia yakni CV. VDP, yang di miliki oleh HS dan PPK berinisial MW . adapun nilai kontrak dalam pengadaan ini adalah sebesar, Rp. 4.570.620,00.
Kantor Dinas Pendidikan Dan Kabupaten SBB di geledah Oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB. “Ketika Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB, tiba di Tempat Kejadian Perkara(TKP) Masuk dan menunjukan surat Perintah Pengeledahan Oleh kejaksaan Negeri Kabupaten SBB.
Digeledah lima ruangan ,oleh Tim Kejari SBB,di antaranya ruangan bendahara-ruangan Kepala Dinas (Kadis)-ruangan Dikdas-Ruangan ANBK-yang juga di geledah oleh Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten SBB
Dalam Pengeledahan tersebut, Tim Kejaksaan Di Setiap Ruangan pada Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten SBB
Setiap Berkas dan Setiap meja, Laptop ,Kas Yang terkunci di suru buka oleh Tim Kejaksaan Negeri Piru Dan setiap berkas serta Dokumen di Buka dan Di periksa Dengan Teliti Oleh Tim Kejari.
Dan untuk setiap dokumen serta Berkas Mulai di kumpulkan Dan di bawah keluar Oleh Tim Kejaksaan Negeri Piru
“Dokumen dan berkas langsung di masukan ke dalam satu buah Koper dan Box Untuk di angkut ke Mobil kejaksaan Negeri Piru.
” Kemudian pukul 12,00 WIT selesai pengeledahan di lokasi Kantor Kabupaten SBB, Tim langsung bergeser ke tempat penyimpanan pakaian seragam yang berlokasi di SD Kristen Morokauw untuk melihat langsung tempat penyimpanan barang-barang pakaian seragam yang di simpan pada gudang Skolah SD Kristen Morokauw.
Untuk setiap barang yang sisa, langsung di geledah dan di angkut keluar ruangan dan di bawah naik ke mobil Kejaksaan Negeri Piru untuk menjadi Bahan Bukti pada persidangan.
Selain melakukan penggeledahan pada Dinas Pendidikan SBB Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan pada Dinas Pekerjaan Umum(PUPR), berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor :Print 452/0.1.6/Fd.2/07/2023.
“Usia melakukan penggeledahan Tim Penyidik Kejari Piru kembali ke kantor,dan kemudian setiap barang yang di sita diamankan oleh Tim Penyidik. (Kejari).