Home / Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Gubernur dan DPRD Maluku

AMBON– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/09/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Jelang Hari Lingkungan Hidup Walikota Bersama Stekholder Lakukakan Pembersihan Sampah Plastik Di Pesisir Tanjung Marthafons

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

Baca Juga  Kapolsek,Setiap Jumat Akan Di Lakukan Rutin Jumat Curhat Bagi Masyarakat Piru

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutup Benhur.

Share :

Baca Juga

Berita

Bantuan Beras Bulog Diluncurkan, Pemkot Ambon Pastikan Warga Terbantu

Berita

Kebakaran Sampah Merambat ke Hutan di BTN Kanawa, Damkar Ambon Kerahkan 4 Unit Mobil

Berita

Wabup SBB Lepas Kontingen Jamnas XII, Pesan Peserta Jadi Duta Daerah yang Membanggakan

Berita

Wali Kota Ambon: Kritik Pemerintah Boleh, Tapi Jangan Caci Maki

Berita

Pemkot Ambon Tegaskan Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Sesuai Mekanisme

Berita

Dari Kejati ke Gedung Merah Putih KPK: Kasus UP3 KKT Kembali Meledak, Nama Ricky Jauwerissa dan Agustinus Theodorus Disorot

Berita

Ely Toisuta Buka Festival Jukulele Sirimau 2026, Tegaskan Musik Jadi Perekat Persatuan dan Penggerak Ekonomi

Berita

DWP Bagian Umum Setda Kota Ambon Bekali Orang Tua dengan Pola Asuh Holistik, Siapkan Generasi Tangguh di Era Digital