Home / Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Gubernur dan DPRD Maluku

AMBON– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/09/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Imigrasi Kelas I TPI Ambon Gelar Rapat Koordinasi TIMPORA Tingkat Kabupaten SBB Tahun 2024

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Pererat Silaturahmi dan Berbagi Berkah Di Bulan Suci Ramadhan

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutup Benhur.

Share :

Baca Juga

Berita

BNI Serahkan 10 Unit TPS Sampah untuk Ambon, Perkuat Gerakan Kota Bersih dan Sehat

Berita

Wawali Ambon Dorong Pendataan Pelaku Ekonomi Digital dalam Sensus Ekonomi 2026

Berita

BPS Kota Ambon Latih Petugas Sensus Ekonomi 2026, Siapkan Data Berkualitas untuk Ukur Pertumbuhan Ekonomi

Berita

Hari Lahir Pancasila 2026, Wali Kota Ambon: Pancasila Jangkar Moral Bangsa Hadapi Tantangan Global

Berita

Universitas Pattimura Rayakan Iduladha 1447 H: Rektor Ajak Sivitas Akademika Perkuat Nilai Ketaatan, Pengorbanan, dan Kepedulian Sosial

Berita

Kejati Maluku Rayakan Idul Adha 1447 H dengan Semangat Pengorbanan dan Kepedulian Sosial

Berita

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Resmi Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Berita

Unpatti Kukuhkan Pusat Studi Pengelolaan Kawasan Berbasis Masyarakat: Tonggak Baru Riset dan Pemberdayaan di Maluku