Home / Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Gubernur dan DPRD Maluku

AMBON– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/09/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Kembali Ke Jakarta, Ini Agenda Peserta KPPD Hingga Penutupan Besok

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

Baca Juga  Widya Pratiwi Murad Dapat Award Dari PAN,Ini Merupakan Sebuah Anugerah Buat PAN Maluku

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutup Benhur.

Share :

Baca Juga

Berita

Bentrokan Lisabata-Patahuwe, Gubernur Maluku Minta Warga Tahan Diri: Jangan Ada Aksi Balasan

Berita

Bupati Malteng Buka Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Disiplin, Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan

Berita

Wali Kota Ambon Tegaskan Jabatan Bukan Penghargaan, Birokrasi Harus Bergerak Cepat

Berita

Pertama Kali Terapkan MKR Mandiri, Kajati Maluku Setujui 3 Perkara dan Tolak Kasus Kekerasan Anak di Tual

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri