Home / Berita

Kamis, 2 Oktober 2025 - 04:04 WIB

Perda Perubahan APBD 2025 Ditetapkan Gubernur dan DPRD Maluku

AMBON– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa malam (30/09/2025).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, berlangsung setelah sembilan fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan. Fraksi-fraksi tersebut adalah Demokrat, Amanat Persatuan, Golkar, PKB, NasDem, Nurani Pembangunan, PDI Perjuangan, PKS, dan Gerindra.

Penetapan Ranperda menjadi Perda dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 100.3.3.20 Tahun 2025, kemudian ditandatangani oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama pimpinan DPRD.

Dalam sambutannya, Gubernur mengungkapkan pembahasan perubahan APBD telah berlangsung secara arif dan mendasar dalam semangat kemitraan. Hal itu menunjukkan komitmen dan tanggung jawab bersama untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Ambon Serahkan 35 Unit Kasur kepada LPKA Kelas II Ambon

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan terhormat yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dukungan, serta kerja sama selama ini. Saran dan pendapat yang disampaikan akan menjadi perhatian kami dalam rangka perbaikan di masa akan datang,” tambahnya.

Mengakhiri sambutannya, Gubernur Hendrik menyelipkan pantun, “Minyak ikan di Kota Derawan, pinta kekasih jangan membius, banyak masukan anggota dewan, pemerintah sikapi dengan serius,”.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Pemda telah menyampaikan Ranperda PAPBD beberapa hari lalu. DPRD melalui Badan Anggaran melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya bersama TAPD. Atas terselesaikannya seluruh proses pembahasan hingga penetapan, kami ucapkan terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, serta seluruh jajaran,” katanya.

Baca Juga  Jelang HUT Provinsi TP PKK Lakukan Bhakti Sosial Cela Bibir

Benhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang dinilai telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda tentang Perubahan APBD 2025 akan ditindaklanjuti melalui evaluasi ke Kementerian Dalam Negeri.

Ia pun juga meminta agar Gubernur dapat menyampaikan dokumen KUA-PPAS Tahun 2026 paling lambat akhir Oktober 2025.

“Ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus,” tutup Benhur.

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Pansus DPRD Kepulauan Aru Sidak SMP Negeri Wokam, Gedung Rp1,4 Miliar dari APBN 2025 Delapan Bulan Terbengkalai

Berita

Api Berhasil Dipadamkan, Damkar Pastikan Kebakaran di Kelurahan Uritetu Dipicu Arus Pendek

Berita

Rumah di Kelurahan Uritetu Terbakar, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Berita

Gubernur Maluku Buka LK III HMI Nasional, Tegaskan Kader HMI Harus Jadi Solusi Krisis dan Penggerak Pembangunan

Berita

PLTS Puskesmas Ambon Disorot, Dinkes Buka Fakta: Anggaran Bukan Rp7 Miliar, Kerusakan Murni Persoalan Teknis

Berita

Wali Kota Ambon: LK III HMI Harus Cetak Pemimpin Bangsa yang Visioner dan Berkualitas

Berita

Saiful Chaniago: LK III HMI Harus Lahirkan Pemimpin Visioner untuk Kemajuan Maluku

Berita

Komisi III DPRD Maluku Soroti Utang Subsidi Perumda Panca Karya, Minta Evaluasi Menyeluruh Kinerja Perusahaan