Home / Berita

Selasa, 28 Mei 2024 - 09:36 WIB

Rivan A. Purwantono: Penerapan SIM C-1 Pastikan Pengguna Kendaraan CC Besar Memiliki Kompetensi dan Attitude untuk Menjadi Pengendara yang Berkeselamatan

GlobalMaluku.Jakarta-Jasa Raharja memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Korlantas Polri yang telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan bahwa SIM
sebagai bukti legalitas berkendara di jalan raya memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara. Dengan adanya SIM C-1, pengendara sepeda motor akan lebih terkualifikasi sesuai dengan kapasitas mesin kendaraan yang mereka gunakan.
“Setiap kelompok cc sepeda motor memiliki kecepatan dan akselerasi yang berbeda.
Oleh karena itu, para pengendara harus benar-benar lulus tes yang sesuai dengan golongan SIM yang diajukan,” ujar Rivan,usai menghadiri peluncuran SIM C-1 oleh Korlantas Polri di Satpas (SIM) Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin
(27/05/2024).

Ia menambahkan bahwa dengan adanya klasifikasi ini, pengendara yang belum mahir
menggunakan sepeda motor dengan kapasitas mesin yang besar akan lebih terfilter,
sehingga diharapkan dapat meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara,
tetapi juga untuk memastikan bahwa pengendara memiliki kemampuan dan
pengetahuan yang memadai untuk mengendalikan kendaraan sesuai dengan
kapasitas mesinnya.

Baca Juga  Tak Kunjung Lunasi Hutang Akhirnya Nana Di Laporkan Ke Polres SBB

Jasa Raharja menilai langkah ini dapat menjadi salah satu solusi efektif dalam
mengurangi angka kecelakaan di jalan raya sehingga perlu dukungan penuh dari semua pihak. “Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.

Dalam peluncuran SIM C-1 itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan,
M.Si., menyampaikan bahwa Sim C-1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-
500cc. Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C-1 harus memiliki SIM C dengan
durasi minimal 1 tahun. “Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,”
paparnya.

Baca Juga  Pemda SBB Gelar Apel Bersama ASN Dan TNI-Polri

Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C-1 sudah mulai
diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia. “Peningkatan kompetensi ini
menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan
cc besar sangat berbeda,” ucapnya.

Launching SIM C-1 tersebut turut dihadiri, antara lain Ketua Majelis Permusyawaratan
Rakyat RI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo,
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Perwakilan Harley-
Davidson Indonesia, dan sejumlah perwakilan komunitas moge lain.

Share :

Baca Juga

Berita

SD Negeri 30 Maluku Tengah Mantapkan Predikat Sekolah Ramah Anak dan Penggerak di Hardiknas 2026

Berita

Unpatti Mantapkan Langkah Menuju Universitas Kelas Dunia, Siapkan Generasi Emas 2045 Lewat Pendidikan dan Seni

Berita

Rektor Unpatti: Kampus Harus Jadi Pusat Inovasi dan Solusi Bangsa di Era AI dan Disrupsi Global

Berita

Mendikdassa Tekankan Transformasi Pendidikan Nasional, Rektor Unpatti Ambon Bacakan Sambutan Resmi Hardiknas 2026

Berita

Ruslan Tawari Dorong Generasi Muda Maluku Siap Hadapi Disrupsi Ekonomi di Era Megaproyek Masela

Berita

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Berita

Awaiya Jadi Simpul Ekonomi Baru: Industri Kelapa dan Pala Resmi Dibangun di Liang

Berita

Ketua DPRD Ambon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Dukung Penguatan Reformasi Birokrasi