GlobalMaluku.ID,Ambon-Strategi yang di mainkan oleh PDIP di Maluku, merupakan strategi politik yang dinilai menciderai hak demokrasi rakyat Maluku.
Pasalnya, ada upaya keras, yang di duga di lakukan oleh ketua DPD PDI -perjuangan provinsi Maluku, Benhur Watubun, dimana Benhur yang juga adalah ketua DPRD provinsi Maluku itu, terlihat ketar ketir setelah mengetahui kalau Murad Ismail sedang menggugat surat Mendagri ke Mahkama konstitusi di jakarta.
Menurut salah seorang tokoh politik Maluku, yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan,saya ini tokoh politik, tetapi saya dekat dengan ketua DPRD Benhur Watubun, cuma saya lihat teman saya itu panik sekali, ucap sumber.
Untuk di ketahui, dugaan kuat ada kerjasama di antara PDIP Maluku dengan Mendagri agar mempercepat masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail pada Desember bulan ini.
Menurut saya, Ketakutan Benhur Watubun terhadap Murat Ismail di Pilgub pada 2024 mendatang sungguh nyata di depan mata, hal ini terpantau jelas saat Benhur Watubun membuka suara ke publik tentang masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail yang berakhir Desember ini dan Benhur juga menyebutkan ini sudah sesuai dengan surat edaran Mendagri, paparnya.
Tambah sumber,Hal ini membuat rakyat Maluku menilai kalau PDI -Perjuangan di Maluku, telah bersekongkol dengan Mentri dalam negeri untuk melawan Murad Ismail di Pilgub pada 2024 mendatang.
Saya yakin, ini semua dapat di curigai di karenakan, beberapa bulan kemarinn saat Menteri dalam negri (Mendagri) Tito karnavian datang ke Ambon, dalam konferensi Pers bersama wartawan di Maluku, Mendagri telah mengumumkan kalau masa jabatan Gubernur Maluku, Irjen.Pol..Purn.Murad Ismail akan berakhir pada tanggal 24 April tahun 2024, jelas sumber, membeberkan ucapan Mendagri.
Ucapan Mendagri ini di depan ratusan kamera wartawan di Ambon pada kantor Gubernur Maluku, dalam ucapannya Mendagri memaparkan, kalau masa jabatan Gubernur Maluku itu harus di hitung semenjak Murad di Lantik di istana negara di jakarta pada 24 April tahun 2019, berdasarkan keputusan presiden RI nomor: 189/P/ 28 September 2018, karena masajabatan Gubernur harus genap 5 tahun, tandasnya.
Paparan Menteri Dalam Negeri ini bukanlah suatu rekayasa melainkan fakta yang telah di sebar luaskan oleh puluhan bahkan ratusan media di Maluku, dan seluruh rakyat Maluku mengetahui semua itu, sekarang muncul lagi surat Mendagri, yang di sebut- sebut oleh Benhur Watubun kalau masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail berakhir pada Desember ini, ada apa sebenarnya,? tanya sumber ketawa.
Sepertinya, kata sumber lagi, Ambisi untuk mengguling kan Murad Ismail dari Masa jabatannya dengan cara yang kotor, melambangkan suatu perbuatan yang tidak baik, dan surat keputusan Mendagri yang di pakai oleh Benhur Watubun, di anggap telah melukai hati rakyat Maluku, sebab, hak politik rakyat, seakan tidak ada artinya sama sekali jika di bandingkan dengan kekuasaan, tutup sumber.