Home / Berita

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:25 WIB

Terkait Perbaikan Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kewenangan Provinsi, Ini Penjelasan Jubir Pemkot

GlobalMaluku.ID,Ambon-Ditemui diruang kerjanya, Balai Kota, Selasa (8/10/24), Juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Ronald H. Lekransy menjelaskan bahwa saat ini salah satu urusan pekerjaan Umum yang menjadi perhatian khusus Pemkot adalah soal insfrastukur pembangunan jalan dan umur pakai jalan.

Sehingga, Pemkot dalam penyelenggaraan pembangun infrastruktur jalan saat ini, tetap berkomitmen dan akan terus melakukan upaya Pembangunan dan perbaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

“Dalam kaitan dengan kewenangan itulah maka, perlu diinformasikan bahwa penyelenggaraan Pembangunan dan rehabilitasi jalan di Kota Ambon, akan mempedomani Keputusan Gubernur Maluku Nomor 191 Tahun 2023, Tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi, dan Keputusan Walikota Ambon Nomor 458 Tahun 2023 Tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota,” ujar Lekransy.

Baca Juga  BPJN Maluku Akan Mengambil Langkah, Untuk Mengurangi Kemacetan Di Kota Ambon

Olehnya itu, terkait dengan kebutuhan perbaikan pada Ruas Jalan Ambon – Latuhalat yang melewati jalan Nn. Saar Sopacua (Wainitu) merupakan kewenangan dari Pemerintah Propinsi Maluku, termasuk ruas Jalan Sitanala Kelurahan Wainitu, Kecamata Nusaniwe.

Hal ini, ungkapnya, telah dibicarakan bersama sejak tahun 2023 dan di bulan Februari 2024 dalam Rapat antara Komisi III DPRD Propinsi Maluku, dan Pemkot Ambon yang dihadiri oleh Dinas PUPR Kota Ambon.
“Artinya ini bentuk komitmen bersama Pemerintah, untuk menyelesaikan persolan yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pengguna jalan,” tukasnya.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra itu menambahkan, pasca rapat, Dinas PUPR melakukan identifikasi terhadap kerusakan jalan yang menjadi kewenangan kota, dan langsung melakukan perbaikan salah satunya yaitu pada ruas jalan Tanjakan 2000 Negeri Batu Merah.

Baca Juga  Pemkab Malteng Gelar Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2023

Menurutnya, pembanguan infrastruktur jalan di kota ini, sejak 2022 – 2024 progresnya terus kelihatan, dengan panjang jalan terselesaikan (bangun baru, rehabilitasi/perbaikan dan dalam proses) kurang lebih, 15.83 Km dan itu menghabiskan biaya cukup besar.

“Pemkot menyampaikan terima kasih bagi semua pihak yang sudah memberikan perhatian atas kebutuhan Pembangunan dan atau rehabilitasi insfrastruktur jalan di kota ini, dan akan menjadi perhatian bersama, untuk memberikan kenyaman dan keamanan terhadap fungsi jalan bagi masyarakat pengguna,” tutup Lekransy.

Share :

Baca Juga

Berita

Bentrokan Lisabata-Patahuwe, Gubernur Maluku Minta Warga Tahan Diri: Jangan Ada Aksi Balasan

Berita

Bupati Malteng Buka Latsar CPNS 2026, Tegaskan ASN Harus Disiplin, Berintegritas dan Berorientasi Pelayanan

Berita

Wali Kota Ambon Tegaskan Jabatan Bukan Penghargaan, Birokrasi Harus Bergerak Cepat

Berita

Pertama Kali Terapkan MKR Mandiri, Kajati Maluku Setujui 3 Perkara dan Tolak Kasus Kekerasan Anak di Tual

Berita

18 Finalis Duta Genre Maluku 2026 Ditegaskan: Remaja Penentu Bonus atau Bencana Demografi

Berita

Wagub Vanath Turun Langsung ke RSUD Haulussy, Akui Masih Ada Kekurangan dan Janji Pembenahan

Berita

44 Tahun FPIK Unpatti, Dari Kampus Kelautan Menuju Dampak Nyata bagi Maluku

Berita

Mesin Perahu Rusak, Lewerissa Perjuangkan Bantuan untuk Nelayan Dusun Seri