GlobalMaluku.ID,AMBON-Partai Amanat Nasional (PAN) dinyatakan belum memenuhi persyaratan, saat mengajukan pendaftaran di KPU Maluku ,Jumat (12/5/2023)
PAN Jadi Parpol Ke 4 yang mendaftar di KPU Maluku,dan datang pada pukul 13:00 Wit dikawal puluhan simpatisan .
Setelah KPU Maluku melakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih 25 menit, dinyatakan dikembalikan karena tidak memenuhi kelengkapan.
“Tentu ada berbagai permasalahan yang saat ini yang hanya bersifat teknis, karena berkaitan dengan ada kekurangan yang belum kita tandatangani,” Ungkap Ketua DPD PAN Maluku Wahid Laitupa, Jumat (12/5/2023).
Ia katakan, secara administrasi belum bisa kita tandatangani saat ini nanti kita akan perbaiki kemudian mengejar waktu sampai batasannya tanggal 14 nanti.
Kita akan kembali mengajukan berkas pendaftarannya, dan diberikan waktu hingga hari terakhir pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023.
Saat disinggung terkait perubahan PKPU Laitupa kata dia, terkait perubahan sudah dipenuhi namun kami optimis masih digunakan PKPU lama karena DPRD juga belum menyetujui.
Hari ini kami datang dengan satu dapil yang kurang lebih memenuhi 24 persen, jadi jika dibilang 30 persen itu bukan kesalahan kita Itu kesalahan awal pembulatan ke atas dan pembulatan ke bawah, jadi kami melaksanakan atas perintah PKPU.
Kami optimis penambahan kursi di DPRD Maluku, meraih fraksi utuh dan menggeser kursi pimpinan DPRD.
“Kami pasti tambah perolehan kursi DPRD Maluku, satu fraksi utuh, untuk itu saya kira ini hanya soal teknis saja dan kami yakin sungguh PAN akan tampil di Maluku dan bisa membawa harapan untuk Maluku ke depannya nanti.
Diketahui, PAN mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi di KPU Provinsi Maluku dengan jumlah Daerah Pemilihan sebanyak Tujuh (7) dengan jumlah Bakal Calon sebanyak 45 orang.