Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:03 WIB

Wali Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Dari 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

GlobalMalulu.ID,AAMBON-9 Fraksi DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Ambon tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah(Perda)Kota Ambon.

Hal itu di ketahui dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi ,Selasa (18/7/2023).Di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon,kawasan Belakang Soya,yang dihadiri oleh Pj wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena bersama,sekertaris kota(Sekot)Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.

“Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,”ungkap Wattimena usai Paripurna.

Disampaikan, meski menerima ,ada sejumlah catatan yang di berikan DPRD kepada Pemerintah Kota(Pemkot),terkait ranperda yang telah di sampaikan lebih awal bulan ini.Diantaranya,soal peningkatan PAD,pembayaran hutang,tenaga kontrak dan lain-lain.

Baca Juga  Kembali Ke Maluku, Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Waer Fair Kota Tual dan Serahkan Bansos BBM

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan tindak lanjuti secara serius ,karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini ,terangnya.

Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022,Wattimena dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan rancangan kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPASAPBD Kota Ambon tahun 2024.

Baca Juga  Kejari Malteng Menyita Sejumlah Aset Milik Tersangka Askam Tuasikal

Diketahui,KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan Pemerintahan daerah,dan diseratai dengan proyeksi pendapatan daerah,alokasi belanja daerah ,sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

Berpedoman pada ketentuan pasal 310 Udang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS ,berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD)dan menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Komisi II DPRD Maluku Dorong Penguatan Ekosistem Pertanian, dari Penyuluh hingga Industri Kelapa

Berita

Karantina Maluku Perkuat Sinergi Ekspor Komoditas Unggulan untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita

Ustad Pepen Suherman Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Habib Rifqi Alhamid Dorong Gerakan Literasi Alquran untuk Atasi Krisis Buta Aksara di Indonesia

Berita

Bukan Sekadar Seminar, “Catatan Hati Anak yang Runtuh” Hadirkan Ruang Pemulihan dan Harapan bagi Pemuda Maluku

Berita

Wawali Ely Toissuta: UMKM dan Kebersihan Jadi Kunci Pengembangan Wisata Pantai Galala

Berita

Fraksi Gerindra Dorong Pemerataan Layanan Publik dan Percepatan Pemekaran Kecamatan Teluk

Berita

Unpatti dan PT TASPEN Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Tabungan Hari Tua bagi ASN dan PPPK