Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:03 WIB

Wali Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Dari 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

GlobalMalulu.ID,AAMBON-9 Fraksi DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Ambon tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah(Perda)Kota Ambon.

Hal itu di ketahui dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi ,Selasa (18/7/2023).Di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon,kawasan Belakang Soya,yang dihadiri oleh Pj wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena bersama,sekertaris kota(Sekot)Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.

“Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,”ungkap Wattimena usai Paripurna.

Disampaikan, meski menerima ,ada sejumlah catatan yang di berikan DPRD kepada Pemerintah Kota(Pemkot),terkait ranperda yang telah di sampaikan lebih awal bulan ini.Diantaranya,soal peningkatan PAD,pembayaran hutang,tenaga kontrak dan lain-lain.

Baca Juga  PJJR Samsat Dobo Gelar Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas(FKLL)

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan tindak lanjuti secara serius ,karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini ,terangnya.

Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022,Wattimena dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan rancangan kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPASAPBD Kota Ambon tahun 2024.

Baca Juga  GUBERNUR MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN BALASAN DI PT.COMEXTRA MAJORA

Diketahui,KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan Pemerintahan daerah,dan diseratai dengan proyeksi pendapatan daerah,alokasi belanja daerah ,sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

Berpedoman pada ketentuan pasal 310 Udang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS ,berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD)dan menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Lewerissa Hadiri Sidang Wilayah Ke-8 PGI Maluku, Ini Yang Diharapkannya

Berita

Ikuti Munas APEKSI VII, Ini Yang Dijelaskan Lekransy

Berita

Kota Ambon Raih Penghargaan Penampilan Terbaik

Berita

Rutumalessy Minta Kejari Usut 4 M Anggaran Sisa Bencana Gempa Tahun 2019

Berita

Perayaan Waisak 2569 BE :Ritual Puja Bhakti Yang Diikuti oleh umat Budha dari Pulau Seram

Berita

DPRD SBB Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Penyerahan Rekomendasi Pansus

Berita

Hadiri Rakercab BPC HIPMI SBB, Kau nama Sampaikan Hal Ini

Berita

Ketua TP-PKK Kota Ambon Hadiri Ladies Program APEKSI, Ini Harapannya