Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:03 WIB

Wali Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Dari 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

GlobalMalulu.ID,AAMBON-9 Fraksi DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Ambon tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah(Perda)Kota Ambon.

Hal itu di ketahui dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi ,Selasa (18/7/2023).Di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon,kawasan Belakang Soya,yang dihadiri oleh Pj wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena bersama,sekertaris kota(Sekot)Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.

“Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,”ungkap Wattimena usai Paripurna.

Disampaikan, meski menerima ,ada sejumlah catatan yang di berikan DPRD kepada Pemerintah Kota(Pemkot),terkait ranperda yang telah di sampaikan lebih awal bulan ini.Diantaranya,soal peningkatan PAD,pembayaran hutang,tenaga kontrak dan lain-lain.

Baca Juga  Resmikan 9 Orang Saniri Negeri Ema, Ini Harapan Pj Walikota Ambon

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan tindak lanjuti secara serius ,karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini ,terangnya.

Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022,Wattimena dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan rancangan kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPASAPBD Kota Ambon tahun 2024.

Baca Juga  Gebernur Bersama Duta Perangi Stunting Mencanangkan Percepatan Penurunan Kemiskinan Ekstrem Dan Stunting Serta Imunisasi Dunia Di Buru

Diketahui,KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan Pemerintahan daerah,dan diseratai dengan proyeksi pendapatan daerah,alokasi belanja daerah ,sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

Berpedoman pada ketentuan pasal 310 Udang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS ,berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD)dan menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Berselisih Dengan Jalur Passo, Laha Dan Hunut, Ini Yang Dikatakan Kadishub Kota Ambon

Berita

Siap Dilantik Sebagai DPRD Kota Ambon, Ini Jenjang Karir Body Rupert Mailuhu

Berita

Resmi Ditahan Di Rutan, Pemkot Ambil Langkah Mengisi Kekosongan Jabatan Raja Hatalai

Berita

Agar Tidak Salah Langkah, Pemkot Ambon Akan Lakukan Konsultasi Dengan BPKP Terkait TPP 3 Bulan

Berita

Lantik Penjabat Kepala Desa Ritabel, Ini Yang Disampaikan DR Alawiyah

Berita

Sebaran Anggota Semakin Masif, IMO-Indonesia Segera Terbentuk di Kalimantan Tengah

Berita

Kapolres Akui ,Jalur Lintas Seram Yang Diblokade Sudah Normal Kembali

Berita

Salah satu Oknum Anggota Intel Kodim 1513/SBB Lecehkan Profesi Jurnalis