Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:03 WIB

Wali Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Dari 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

GlobalMalulu.ID,AAMBON-9 Fraksi DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Ambon tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah(Perda)Kota Ambon.

Hal itu di ketahui dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi ,Selasa (18/7/2023).Di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon,kawasan Belakang Soya,yang dihadiri oleh Pj wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena bersama,sekertaris kota(Sekot)Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.

“Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,”ungkap Wattimena usai Paripurna.

Disampaikan, meski menerima ,ada sejumlah catatan yang di berikan DPRD kepada Pemerintah Kota(Pemkot),terkait ranperda yang telah di sampaikan lebih awal bulan ini.Diantaranya,soal peningkatan PAD,pembayaran hutang,tenaga kontrak dan lain-lain.

Baca Juga  HUT Brimob Ke-79, Kapolres SBB Baca Amanat Dankor Brimob Polri Komjen Pol. Dr. Imam Widodo, M.Han

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan tindak lanjuti secara serius ,karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini ,terangnya.

Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022,Wattimena dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan rancangan kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPASAPBD Kota Ambon tahun 2024.

Baca Juga  Lapas Perempuan Ā Gandeng Dukcapil Ambon, Lengkapi Identitas Warga Binaan

Diketahui,KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan Pemerintahan daerah,dan diseratai dengan proyeksi pendapatan daerah,alokasi belanja daerah ,sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

Berpedoman pada ketentuan pasal 310 Udang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS ,berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD)dan menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

Pemda Maluku Tengah Klarifikasi Kinerja Pelayanan Publik Rendah

Berita

Walikota Ambon dan Gubernur Maluku Tinjau Pembangunan Rumah Warga Korban Konflik

Berita

Babinsa Koramil 1513-01/Piru Laksanakan Komsos dengan Warga Dusun Pelita Jaya

Berita

Fauzan Rahawarin: Aspirasi Masyarakat Malra Jadi Prioritas

Berita

Banjir di Maluku Tengah: Anggota DPRD Promal Minta Solusi Konkrit

Berita

DPRD Promal Gelar Rapat Penting Bahas Status Tanah dan P3K Paruh Waktu

Berita

Wakil Wali Kota Ambon Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Negeri Ema

Berita

Pemkot Siapkan Strategi Atasi Inflasi 2025