Home / Berita

Rabu, 19 Juli 2023 - 06:03 WIB

Wali Kota Ambon Terima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Dari 9 Fraksi DPRD Kota Ambon

GlobalMalulu.ID,AAMBON-9 Fraksi DPRD Kota Ambon menerima Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) Kota Ambon tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota Ambon tahun Anggaran 2022 untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah(Perda)Kota Ambon.

Hal itu di ketahui dalam rapat Paripurna dengan agenda penyampaian kata akhir fraksi ,Selasa (18/7/2023).Di ruang sidang utama DPRD Kota Ambon,kawasan Belakang Soya,yang dihadiri oleh Pj wali Kota Ambon Bodewin M.Wattimena bersama,sekertaris kota(Sekot)Agus Ririmasse dan pimpinan OPD.

“Semua Fraksi di DPRD menyetujui Ranperda dan selanjutnya ditetapkan sebagai Perda,”ungkap Wattimena usai Paripurna.

Disampaikan, meski menerima ,ada sejumlah catatan yang di berikan DPRD kepada Pemerintah Kota(Pemkot),terkait ranperda yang telah di sampaikan lebih awal bulan ini.Diantaranya,soal peningkatan PAD,pembayaran hutang,tenaga kontrak dan lain-lain.

Baca Juga  Polsek Amahai tingkatkan patroli jelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

“Ada banyak catatan tetapi semua itu dalam hubungan kerja sebagai mitra Pemkot dalam meningkatkan kualitas keuangan daerah dan kami menerima dan tindak lanjuti secara serius ,karena itu juga menjadi upaya yang kita lakukan selama ini ,terangnya.

Selain mendengarkan kata akhir Fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022,Wattimena dalam rapat Paripurna tersebut juga menyampaikan rancangan kebijakan Umum Anggaran(KUA)dan rancangan prioritas dan Plafon Anggaran sementara (PPASAPBD Kota Ambon tahun 2024.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Gelar Rapat Perdana bersama Mitra

Diketahui,KUA dan PPAS merupakan dokumen perencanaan keuangan daerah yang memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang dilaksanakan oleh Pemkot Ambon untuk setiap urusan Pemerintahan daerah,dan diseratai dengan proyeksi pendapatan daerah,alokasi belanja daerah ,sumber dan penggunaan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.

Berpedoman pada ketentuan pasal 310 Udang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah maka kepala daerah diwajibkan untuk menyusun kebijakan umum APBD serta PPAS ,berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah(RKPD)dan menyampaikan kepada DPRD untuk di bahas bersama.

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Ambon Tindaklanjuti Opini WTP, Laporan Keuangan BPK Diserahkan ke Komisi-Komisi

Berita

Unpatti Gandeng Dunia Industri, Mahasiswa Dibekali Strategi Tembus Pasar Kerja Profesional

Berita

Wali Kota Ambon Tegas Tolak Praktik Titipan Siswa, PPDB 2026/2027 Dijamin Bersih

Berita

Lansia Ambon Tetap Produktif, Wali Kota Dorong Kemandirian Ekonomi di Hari Lansia Nasional

Berita

Komisi I DPRD Ambon Bahas Percepatan Pemilihan Raja dan Kepala Pemerintahan Negeri Definitif

Berita

Tiga Kandidat Sekkot Ambon Masuk Tahap Akhir, Wali Kota Siapkan Wawancara Terbuka

Berita

DPRD Soroti Hak Konsumen Perumahan Bukit Hijau Urimessing, Sertifikat Tanah Belum Diserahkan

Berita

Yayasan Samaritan Buka Peluang Pendidikan dan Pembinaan Sepak Bola bagi Anak-Anak Seram