AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi meningkatkan status penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya peristiwa yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Keputusan itu diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Senin (26/10/2026).
Dalam siaran pers yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, S.H., M.H., disebutkan bahwa ekspose tersebut menghasilkan kesimpulan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
TEMUAN PIDANA JADI TITIK KRUSIAL
Peningkatan status perkara ini menjadi langkah penting dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran pada instansi yang memiliki tanggung jawab strategis dalam penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Maluku.
Dalam siaran persnya, Kejati Maluku menegaskan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Temuan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap berikutnya. Pada tahap penyidikan, proses hukum diarahkan untuk membuat terang dugaan tindak pidana serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, Kejati Maluku belum mengungkap secara terperinci bentuk penyalahgunaan anggaran yang diduga terjadi, nilai anggaran yang dipersoalkan, potensi kerugian keuangan negara, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
Informasi tersebut belum tercantum dalam siaran pers yang diterbitkan pada 26 Oktober 2026.
PUBLIK MENANTI PENGUNGKAPAN LEBIH JAUH
Naiknya status perkara ke tahap penyidikan tentu menjadi perhatian publik. Sebab, pengelolaan anggaran pada sektor pendidikan berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas dan keberlangsungan pelayanan pendidikan di daerah.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, pos anggaran yang menjadi objek penyelidikan, besaran dugaan kerugian negara jika ditemukan, serta perkembangan penanganan perkara oleh penyidik.
Namun, seluruh dugaan tersebut harus tetap diuji melalui proses hukum. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan bukan berarti seseorang atau pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penetapan tersangka, apabila dilakukan, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Langkah Kejati Maluku ini setidaknya menandai bahwa dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 tidak berhenti pada tahap penyelidikan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan, dengan harapan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga fakta-fakta yang relevan terungkap.
Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari Kejati Maluku, terutama mengenai rincian perkara dan hasil penyidikan yang nantinya dapat disampaikan secara resmi kepada publik.


































