Home / Hukrim

Minggu, 14 Mei 2023 - 01:02 WIB

MW Warga Desa Pasinalo Diduga Menyimpan Senpi, Kemudian Diamankan Di Mapolda Maluku

GlobalMaluku.ID,PIRU-Diduga menyimpan dan sering menggunakan senjata api (senpi) untuk berburu hewan, MW (62) warga Desa Pasinalo, kecamatan Taniwel, kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini di amankan di Mapolda Maluku

Menurut keterangan yang dihimpun oleh awak Media di kalangan masyarakat Desa Pasinalo, senjata AK 47 tersebut milik EM pensiunan anggota Polri yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten SBB.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Gedung TP-PKK SBB, Andi Nur Akbar Gagal Fokus

Salah satu warga yang enggan namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa memang benar senjata tersebut adalah milik EM anggota DPRD yang pernah menjadi anggota Polisi namun sudah pensiun. Senjata itu dititipkan EM kepada MW sejak ia baru pensiun dari anggota Polri agar dipakai untuk berburu hewan,ucapnya pada awak media,Sabtu(13/5/2023).

Baca Juga  Krimsus, Saksi Yang Mangkir Kami Akan Buat Panggilan Kedua

Dikatakannya tepat pada hari Kamis (11/05/2023) pukul 16.00 wit, MW ditangkap oleh anggota Buser Polda Maluku dan langsung dibawa ke Mapolda Maluku saat itu juga. Dia kemudian dibawa ke Mapolda Maluku untuk dimintai keterangan.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.