Home / Hukrim

Rabu, 28 Februari 2024 - 01:46 WIB

Pemeriksaan Gedung PKK SBB Sampai Hari Ini Masuk Dalam Bidikan Krimsus Polda Maluku

GlobalMaluku.ID,Piru-Adapun kasus Rehabilitasi Pembangunan Gedung PKK Kabupaten Seram Bagian Barat(SBB) yang menelan anggaran Rp. 850.563.391(Delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) kembali berlanjut sampai hari ini, Rabu(28/2/2024).

Pemeriksaan secara maraton yang di lakukan oleh pihak Krimsus Polda Maluku yang di pimpin langsung oleh Iptu. Fredy B Samalle, S. Sos.Paint 1 Unit 3 Subdit 3/Tipikor bersama anggotanya melakukan pemeriksaan fisik bangunan Gedung PKK SBB, di Piru.

Baca Juga  Terjadi Penembakan Pada HUT Pattimura,Ini Kronologisnya

Pada hari Selasa kemarin Tim Krimsus Tipikor Polda Maluku bersama Tim Ahli dari Politeinik negeri Ambon telah berhasil masuk dan memeriksa Gedung PKK tersebut.

Baca Juga  Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Pada media ini, Rabu(28/2/2024) Krimsus Polda Maluku melalui Iptu. Fredy B Samalle, S. Sos, mengatakan, sampai hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan, terkait dengan Gedung PKK SBB, ujarnya.

Untuk diketahui ,Bangunan Gedung PKK Kabupaten DBB adalah milik ketahanan pangan, yang di bangun diatas tanah milik dinas Pertanian Provinsi Maluku

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.