Home / Hukrim

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:00 WIB

Dugaan” Aborsi Dilakukan Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah

MASOHI-LSM Pukat Seram meminta dengan sungguh supaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah (Malteng) sesegera mungkin menuntaskan “dugaan” aborsi yang disinyalir dilakukan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) berinisial “WRL”.

Oknum ini, diduga berhubungan intim berkali-kali dengan seorang pegawai ASN di RSUD dr Ishak Umarela, Hal ini tentu saja mengakibatkan korban hamil. Si korban sebut saja bernama “Bunga”.

Tentu saja kelakuan semacam ini, bukan saja mencoreng nama baik DPRD Maluku Tengah, pegawai Pemkab Malteng.

“Mentang-mentang ente jadi anggota dewan lalu lalu seenaknya bikin orang pu anak perempuan, kaya os pung bini piara ka?. Hoee penjaraaa tau?,” sergah salah satu anggota DPRD Malteng yang enggan menyebutkan jati dirinya itu.

Baca Juga  Polres SBB Melakukan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Menimpali hal itu, selaku corong masyarakat, Fahry Asyatri mendesak agar Badan Kehormatan DPRD secepatnya menggelar sidang kode etik atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dewan ini. Sebelum yang bersangkutan disidang di Pengadilan Negeri Masohi.

Hal ini dimaksudkan agar perkara aborsi dimaksud tentu saja adalah tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Dan yang lebih penting lagi tidak terjadi lagi pada setiap anggota DPRD Maluku Tengah.

Baca Juga  Kebohongan RJ Dan Sejumlah Pimpinan DPRD KKT, Akhirnya Terungkap Di Persidangan,Begini Fakta-Faktanya

Tentu saja akibat adanya pengaduan oleh Ketua LSM Pukat Seram,  Polres Malteng bergerak menangani kasus ini. “WRL” dipastikan bakal dipidana dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/42/II/RES. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 10 Februari 2025.

“Malahan, kami minta agar Badan Kehormatan DPRD Malteng sesegera mungkin menindaklanjuti kasus ini sesuai kode etik yang berlaku di DPRD setempat,” tandas Fahry Asyatri.

Sejumlah anggota DPRD ikut menyaksikan penyerahan surat dari LSM Pukat Seram, kepada Badan Kehormatan DPRD Malteng. (ARF).

Share :

Baca Juga

Hukrim

DPO Terpidana Asusila Ode Usman Ditangkap di Buru Setelah Kabur Sehari

Hukrim

Jaksa Bongkar Pledoi Terdakwa Korupsi di Saumlaki: “Hanya Potongan Fakta yang Dipelintir”

Hukrim

Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Hukrim

Kejati Maluku Yang Baru, Irmawan Diharapkan Bongkar Kasus Korupsi Mantan Bupati Aru Johan Gonga.

Hukrim

Salud ! Jelang 2 Bulan Berhasil Tuntaskan 3 Perkara, Kini Aspidsus Agus Baka Jebloskan TSK FJ Dalam Korupsi Nasabah BRI ke Penjara

Hukrim

Terungkap ! Korupsi di Politeknik Negeri Ambon

Hukrim

Kajari SBB Tingkatkan Status Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki

Hukrim

Oknum PNS di SBB Terjerat Narkotika Jenis Sabu