Home / Hukrim

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:00 WIB

Dugaan” Aborsi Dilakukan Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah

MASOHI-LSM Pukat Seram meminta dengan sungguh supaya Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah (Malteng) sesegera mungkin menuntaskan “dugaan” aborsi yang disinyalir dilakukan anggota DPRD Maluku Tengah (Malteng) berinisial “WRL”.

Oknum ini, diduga berhubungan intim berkali-kali dengan seorang pegawai ASN di RSUD dr Ishak Umarela, Hal ini tentu saja mengakibatkan korban hamil. Si korban sebut saja bernama “Bunga”.

Tentu saja kelakuan semacam ini, bukan saja mencoreng nama baik DPRD Maluku Tengah, pegawai Pemkab Malteng.

“Mentang-mentang ente jadi anggota dewan lalu lalu seenaknya bikin orang pu anak perempuan, kaya os pung bini piara ka?. Hoee penjaraaa tau?,” sergah salah satu anggota DPRD Malteng yang enggan menyebutkan jati dirinya itu.

Baca Juga  Anak Usia 14 Tahun di Kec. Amahai Jadi Korban Pelecahan Pamannya

Menimpali hal itu, selaku corong masyarakat, Fahry Asyatri mendesak agar Badan Kehormatan DPRD secepatnya menggelar sidang kode etik atas tindakan yang dilakukan oleh oknum dewan ini. Sebelum yang bersangkutan disidang di Pengadilan Negeri Masohi.

Hal ini dimaksudkan agar perkara aborsi dimaksud tentu saja adalah tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Dan yang lebih penting lagi tidak terjadi lagi pada setiap anggota DPRD Maluku Tengah.

Baca Juga  Kejari SBB Menetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis

Tentu saja akibat adanya pengaduan oleh Ketua LSM Pukat Seram,  Polres Malteng bergerak menangani kasus ini. “WRL” dipastikan bakal dipidana dengan surat perintah penyelidikan Nomor : SP.Lidik/42/II/RES. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 10 Februari 2025.

“Malahan, kami minta agar Badan Kehormatan DPRD Malteng sesegera mungkin menindaklanjuti kasus ini sesuai kode etik yang berlaku di DPRD setempat,” tandas Fahry Asyatri.

Sejumlah anggota DPRD ikut menyaksikan penyerahan surat dari LSM Pukat Seram, kepada Badan Kehormatan DPRD Malteng. (ARF).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas