Home / Hukrim

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:17 WIB

Polres SBB Melakukan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

GlobalMaluku.ID,Piru-Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Selasa(16/1/2024).

Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru, mengalami penganiayaan pada tanggal 5 bulan Juli 2023. Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, yang telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Baca Juga  Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya. Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada ,Selasa(16/1/2024).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas

Hukrim

Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Rp Miliaran Kian Menghangat

Hukrim

Hari Ini Bupati Aru Kembali Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Jalan Wokam Rp36,7 Miliar Memasuki Babak Krusial

Hukrim

Diduga Pakai Gelar M.Th Tanpa Riwayat Studi, Seorang Pendeta Terancam Proses Hukum

Hukrim

Audit Kerugian Bansos Malteng Makin Menguat, Penyidik Masohi–Auditor Kebut Sinkronisasi Data

Hukrim

Kejati Maluku Sukses Hentikan Perkara Penganiayaan Lewat Restorative Justice

Hukrim

DPD KNPI Maluku Kutuk Pengeroyokan Brutal di Kebun Cengkeh, Desak Kapolda Segera Tangkap Pelaku