Home / Hukrim

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:17 WIB

Polres SBB Melakukan Penyelesaian Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice

GlobalMaluku.ID,Piru-Penanganan perkara Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan secara Restorative Justice di Ruangan Unit Pidum SAT Reskrim Polres Seram Bagian Barat(SBB), Selasa(16/1/2024).

Perkara ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2023/SPKT POLRES SBB/POLDA MALUKU, tanggal 05 Juli 2023.

Korban, Yopie Ridolof Tenine alias Yopi (46 tahun), seorang petani dari Piru, mengalami penganiayaan pada tanggal 5 bulan Juli 2023. Pelaku, Stevanus E. Huwae alias Steven (43 tahun), seorang karyawan honorer, yang telah memukul Yopi sehingga menyebabkan luka memar di wajah sisi kanan dan hidung.

Baca Juga  Kasus PT Tanimbar Energi Naik Tahap II

Dalam proses penyelesaian perkara, keduanya sepakat mengadopsi pendekatan Restorative Justice. Kesepakatan antara korban dan pelaku mencakup komitmen untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, pembayaran biaya pengobatan oleh pelaku, dan janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya. Berdasarkan perkap Nomor 8 tahun 2021, keduanya juga telah sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tingkat selanjutnya. Surat pernyataan kesepakatan damai bersama ditandatangani pada ,Selasa(16/1/2024).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas