AMBON – Penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana bantuan bagi korban gempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mulai mengurai mata rantai penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) yang diperuntukkan bagi perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak bencana gempa tahun 2019.
Pada Senin (29/6/2026), penyidik memeriksa KS, yang saat peristiwa berlangsung menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan Dana Siap Pakai untuk penyaluran bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah rusak pascabencana.
Berdasarkan informasi dari Kasie Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, S.H., M.H., pemeriksaan berlangsung maraton, dimulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT. Lamanya proses pemeriksaan mengindikasikan penyidik mendalami berbagai aspek, termasuk mekanisme pengelolaan anggaran, proses penyaluran bantuan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana yang bersumber dari negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana tersebut sejatinya merupakan anggaran darurat yang disiapkan pemerintah untuk membantu masyarakat bangkit dari bencana. Setiap rupiah yang dialokasikan semestinya sampai kepada korban yang kehilangan tempat tinggal, bukan justru diduga diselewengkan oleh pihak-pihak yang diberi amanah mengelolanya.
Pemeriksaan terhadap pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku menunjukkan bahwa penyidik terus menelusuri siapa saja yang memiliki peran, kewenangan, maupun tanggung jawab dalam proses penyaluran bantuan pascagempa.
Kejati Maluku menegaskan proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dan dimintai keterangan untuk kepentingan pengumpulan fakta serta pendalaman dugaan tindak pidana.
Publik kini menantikan langkah lanjutan Kejati Maluku dalam mengungkap secara terang apakah terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian bagi masyarakat korban gempa yang seharusnya menjadi penerima manfaat bantuan pemerintah.





































