JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama Majelis Latupati Kota Ambon melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Eddy Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka meminta masukan dan pandangan terkait pembobotan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I DPRD Provinsi Maluku tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholichin Buton, S.Hi, bersama jajaran Komisi I dan Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, hadir dalam konsultasi tersebut. Turut hadir Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, ST.
Komisi I menilai pembahasan Ranperda mengenai masyarakat hukum adat membutuhkan masukan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum, agar regulasi yang nantinya ditetapkan dapat memiliki landasan hukum yang kuat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat di Maluku.
Dalam pertemuan itu, Komisi I tidak hanya memandang Prof. Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai Wakil Menteri Hukum RI, tetapi juga sebagai putra Maluku yang dinilai memiliki pemahaman mengenai adat-istiadat serta karakteristik masyarakat Maluku.
“Komisi I menemui Pak Wamen bukan hanya beliau sebagai Wamen, tapi kami memposisikan sebagai anak Maluku yang memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang adat dan istiadat orang Maluku,” demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholichin Buton.
Menurut Komisi I, keterlibatan dan perhatian terhadap masyarakat hukum adat menjadi penting mengingat Maluku memiliki kekayaan adat dan budaya yang tersebar di berbagai negeri adat.
Karena itu, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat diharapkan tidak hanya menjadi produk hukum daerah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan, hak, serta perlindungan masyarakat adat di Maluku.
Konsultasi dengan Kementerian Hukum tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPRD Provinsi Maluku.
Komisi I berharap masukan dari pemerintah pusat dapat memperkuat substansi Ranperda sehingga regulasi tersebut nantinya mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat hukum adat sekaligus tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





































