AMBON, GLOBALMALUKU.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2020.
Tersangka baru tersebut berinisial MM, yang diketahui merupakan Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin, 31 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Diduga Abaikan Prosedur dan Progress Fisik
Dalam penyidikan, Kejati Maluku menemukan sejumlah dugaan perbuatan MM yang dinilai berkaitan dengan munculnya kerugian keuangan negara.
Penyidik menduga MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Selain itu, penyidik menduga tersangka tidak meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan atau kelengkapan dalam perjanjian pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menyebut MM diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Kerugian Negara Capai Rp3,83 Miliar
Perkara ini semakin terang setelah dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.
Angka tersebut setara sekitar Rp3,83 miliar.
Temuan kerugian negara tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan proses hukum perkara pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku.
Langsung Ditahan 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung dilakukan penahanan.
Kejati Maluku menetapkan masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026.
MM ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, MM disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi secara primair maupun subsidiair.
Secara primair, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.
Sementara secara subsidiair, MM disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, jo ketentuan terkait dalam KUHP Nasional.
Kejati Maluku menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta menemukan fakta-fakta yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Perkara ini kini memasuki tahapan lanjutan penyidikan, sementara MM menjalani penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon.
Penetapan dan penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020.




































