Home / Berita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Kejati Maluku Ingatkan Kepala Sekolah: Kelola Dana BOSP, Jangan Campur Kepentingan Pribadi

AMBON, GLOBALMALUKU.ID | Kejaksaan Tinggi Maluku mengingatkan para kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, agar mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara tertib, transparan dan akuntabel. Pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan anggaran maupun aset sekolah untuk kepentingan pribadi, dapat berimplikasi hukum.

Pesan tersebut disampaikan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOSP, yang digelar bagi para kepala sekolah SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan berlangsung di Gedung SD Negeri 112 Maluku, Negeri Kaitetu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan terlaksana melalui kerja sama Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Leihitu, para kepala sekolah SD-SMP se-Kecamatan Leihitu dan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Maluku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., turut hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Husein memberikan apresiasi kepada Kejati Maluku yang dinilai telah memberikan perhatian terhadap upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi pengelolaan Dana BOSP,” ujarnya.

Menurut Husein, Dana BOSP merupakan instrumen penting untuk menunjang operasional sekolah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Karena itu, penggunaan dana tersebut harus benar-benar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Dugaan" Aborsi Dilakukan Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah

Ia secara khusus mengingatkan para kepala sekolah agar tidak mencampurkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah.

“Jangan pernah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Hindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya atau praktik-praktik lain yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegas Husein.

Sementara itu, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026.

Menurut Aizit, penyuluhan hukum tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aturan, tetapi juga menjadi langkah preventif agar para kepala sekolah lebih cermat dalam mengelola anggaran negara.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum saat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana BOSP,” ungkapnya.

Aizit menegaskan, persoalan hukum dalam pengelolaan Dana BOSP tidak selalu muncul karena adanya niat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kelalaian dalam administrasi dan pertanggungjawaban keuangan juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

Selain pengelolaan dana, penggunaan aset sekolah juga menjadi perhatian Kejati Maluku. Aset milik sekolah, kata Aizit, tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi kepala sekolah maupun keluarganya.

“Banyak Kepala Sekolah yang terjerat hukum akibat pengelolaan yang tidak benar. Bukan hanya karena mencari keuntungan pribadi, namun tidak sedikit yang lalai dalam melakukan pertanggungjawaban administrasi keuangan, termasuk pemanfaatan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga  Gubernur Maluku Lepas Sejumlah Bantuan Sosial Untuk Kabupaten Malteng Desa Masihulan

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Maluku menempatkan edukasi hukum sebagai salah satu instrumen pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, kewenangan maupun aset negara di lingkungan satuan pendidikan.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kejati Maluku menghadirkan Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. sebagai narasumber. Tim dipimpin Plh. Kasi Penkum dan Humas Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., serta didukung Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes dan Khoirul Ilham.

Materi yang diberikan mencakup aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP, kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta langkah pencegahan terhadap penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Para kepala sekolah juga diberikan ruang untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran maupun aset sekolah. Diskusi berlangsung aktif dengan antusiasme peserta dalam menyampaikan pertanyaan kepada para narasumber.

Para peserta menyambut baik kegiatan tersebut dan berharap penyuluhan hukum mengenai pengelolaan Dana BOSP dapat dilakukan secara berkala setiap tahun.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya mengedepankan pencegahan dan edukasi hukum, sehingga pengelolaan Dana BOSP di satuan pendidikan dapat berjalan tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Berita

Wattimena Tegaskan Penataan OPD Bukan untuk Tambah Jabatan, Tapi Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Halidah Rahawarin Resmi Jabat Wakil Dekan FK Unpatti, Rektor Bidik Akreditasi Unggul

Berita

Tenaga Kerja Blok Migas Masela Jangan Dipolitisir, Pemerintah Diminta Bela Anak Maluku

Berita

Lewerissa: ASN Sehat, Solid, dan Profesional untuk Perkuat Pelayanan Publik

Berita

Perubahan KUA-PPAS 2026, Maluku Tengah Dapat Tambahan Fiskal Rp68,76 Miliar

Berita

Polresta Ambon, Dukung Penataan Tambang Batuan yang Legal

Berita

Izin Tambang Ditertibkan, Nasib Sopir Truk Dipertanyakan

Berita

RDP Tambang Batuan di Ambon: Akademisi Tegaskan Aktivitas Usaha Tak Serta-Merta Dihentikan