Home / Hukrim

Jumat, 8 September 2023 - 07:59 WIB

Tipu Kuliah Online ,FL Untung 1.6 Miliar

GlobalMaluku.ID,PIRU-Dari hasil penipuan,salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ,mendapatkan keuntungan 1.6 miliar rupiah usai melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus kuliah online,Jumat(08/09/2023).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K dalam conferensi Pers mengatakan, awal mula terjadinya penipuan ketika FL (Pelaku) yang berprofesi sebagai PNS mengajak 23 orang yang juga berprofesi sama dengan pelaku untuk mengikuti kuliah di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Abdi Nusantara Jakarta secara online (Daring).

Dari 23 korban, 19 orang diantaranya berdomisili di kabupaten SBB.

FL(Pelaku) menyampaikan,dirinya berani menjamin para korban ketika nanti berkuliah di STIKES Abdi Nusantara, maka pihak kampus akan membantu mempermudah korban dalam perkuliahan nanti.

Baca Juga  Kasus Sambo, Prof. Firman Wijaya Khawatirkan Public Distrusting Menjadi Public Disrispecting

Dijelaskan, sebelum melaksanakan rutinitas perkuliahan, para korban diminta membayar sejumlah uang kepada pelaku dengan cara ditransfer ke rekening pelaku dan bahkan ada juga yang membayar secara tunai.

Merasa ada yang janggal dengan perkuliahan yang dilakoni, para korban kemudian melakukan pengecekan pada PDDIKTI, alhasil nama mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa di STIKES Abdi Nusantara.

Para korban kemudian menyampaikan ke pelaku bahwa nama mereka tidak terdaftar sebagai mahasiswa, namun pelaku berdalih bila nama mereka sementara diproses sebagai mahasiswa, ungkap perwira berpangkat dua melati itu.

Untuk lebih memastikan kebenarannya, dua korban (JW, HL) berinisiatif berangkat ke kampus STIKES Abdi Nusantara yang ada di jakarta dan langsung bertemu dengan Kepala Program Studi (Kaprodi) Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan, Ibu Mariyani, S. ST. Bd., M. Keb.

Baca Juga  Pemeriksaan Gedung PKK SBB Sampai Hari Ini Masuk Dalam Bidikan Krimsus Polda Maluku

Hasil koordinasi dengan Kaprodi Sarjana Kebidanan dan Profesi Bidan didapati fakta jika Nama dan NIM para korban benar-benar tidak terdaftar sebagai mahasiswa di kampus STIKES Abdi Nusantara.

Mirisnya lagi tambah Kapolres, semua transkrip nilai dan bukti kemahasiswaan yang diberikan kepada para korban adalah hasil Scan (Palsu).

FL diringkus tim serse Polres SBB berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/120/V/2023/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

Atas perbuatannya, pelaku FL dikenakan pasal 378 atau 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun penjara, tutup Kapolres

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasus Pembunuhan Nus Kei Masuk Babak Penuntutan, Dua Tersangka Resmi Ditahan Jaksa dan Segera Disidangkan di PN Ambon

Hukrim

Empat Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Akhirnya Ditahan, Negara Rugi Rp2,84 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana Gempa Rp167 M Mulai Mengerucut, Kejati Maluku Temukan Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan

Hukrim

Kejati Maluku Periksa Mantan Pj Sekda Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Rumah Korban Gempa Maluku Tengah

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Tunguwatu–Gorar, Ahli Teknik PUPR Aru Diperiksa Penyidik

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi Jalan Aru, Pemilik Alat Berat hingga Pejabat ULP Diperiksa

Hukrim

Kejati Maluku Dalami Dugaan Korupsi BRI Batu Merah, Raja hingga Sejumlah Aparat Pemerintahan Diperiksa

Hukrim

Sekda Aru Diperiksa Kejati Maluku, Kasus Proyek Jalan Tunguwatu–Nafar Kembali Memanas