Masohi,GlobalMaluku.ID-Agenda Mediasi atas gugatan tanah milik Lokolo di pengadilan negeri Masohi, yang dipimpin oleh Hakim Mediasi Mario M Soplantila,SH Senin,(21/10/2024) gagal.
Ini terlihat dari Enam tergugat yang tetap mempertahankan argumennya bahwa tanah tersebuat sudah di serahterimakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah.
Sufriadi,SH.,SHI.,MH selaku Kuasa Hukum dari penggunggat IR.Josias Lokollo, Thobias Lokollo, Matheos Lokollo dan Lamberthus Johanes Lokollo usai sidang mediasi kepada awak media disampaikan pihak penggugat sampai saat ini tetap memperjuangakan hak kepemilikan mereka yang telah dikuasai kurang lebih 40 Tahun, pihak keluarga tatap pada pendirian untuk meminta ganti rugi.
“Kami sudah melakukan gugatan kepada para tergugat, dalam hal ini Pemda Maluku Tengah, KPU Maluku Tengah, Badan Pusat Statestik, DPRD Maluku Tengah, BPN dan PT.PLN Persero area Masohi,ungkap Sufriadi.
Lebih lanjut Sufriadi mengatakan “Kami juga sudah menyampaikan keringanan terhadap perkara dimaksud namun tetap ditolak oleh para tergugat dengan alasan tanah yang mereka kuasai adalah penyerahan dari Pemerintah Daerah,”jelasnya.
“Kami berharap para tergugat agar bijaksana dengan keputusan mereka sehingga kedepan tidak merugikan hayat hidup orang banyak atas fasilitas yang negera sudah siapkan.”Tegas kuasa hukum keluarga Lokollo.






































